Dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut yang merupakan syarat pelaksanaannya :
- Wajib membaca basmalah, disunnahkan bertakbir.
Dalilnya : “Jangan kalian makan sembelihan yang tidak disebut nama Allah atasnya, karena itu adalah kefasikan” (QS. Al An’am: 121)
- Meletakkan kaki pada leher hewan sembelihan.
Dalilnya : “Nabi Shallallahu’alahi Wasallam berqurban dengan dua kambing
kibasy berwarna putih lagi panjang tanduknya. Beliau menyembelihnya
dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir serta
meletakkan kaki beliau diatas leher keduanya” (HR. Bukhari - Muslim)
- Gunakan pisau tajam agar cepat putus sehingga hewan qurban tidak terlalu lama merasakan sakit, tenangkan hewan sebelum di sembelih.
Dalilnya : “Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik.
Hendaknya kalian menajamkan pisau dan hendaknya ia menenangkan hewan
sembelihannya” (HR. Muslim)
Adapun yang disunatkan dalam pelaksanakan penyembelihan hewan qurban adalah :
- Penyembelihan dilakukan dilapangan.
- Pelaksana qurban dianjurkan menyembelih dengan tangan sendiri atau boleh diwakilkan kepada orang lain namun menyaksikan penyembelihannya
- Pelaksana qurban dianjurkan memakan daging sembelihannya dan menyedekahkan sebagian yang lain.
0 komentar:
Posting Komentar